SB, TARAKAN – Pasca hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada Kota Tarakan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan dijadwalkan akan melaksanakan rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Khairul-Ibnu Saud pada Kamis (6/2/2025) malam.
Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto mengatakan, sesuai dengan arahan KPU RI melalui surat edarannya, jika satker atau KPU kabupaten-kota maupun provinsi telah menerima putusan MK maka harus segera melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
“Oleh karena itu sesuai dengan hasil yang kita saksikan bersama kemarin, bahwa PHPU yang diajukan oleh pemohon terkait dengan pemilihan kepala daerah Kota Tarakan itu diputus tidak diterima atau ditolak. Sehingga secara tidak langsung juga mengarahkan KPU Tarakan untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih sembari menunggu release hasil persidangan,” katanya, Kamis (6/2/2025).
Dedi menerangkan, release hasil persidangan itu telah diterima pihaknya Rabu (5/2) malam. Pihaknya pun telah menyiapkan secara teknis persiapan rapat pleno penetapan yang akan dilangsungkan di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan Kamis malam pukul 19.30 Wita.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, setelah penetapan, salinan hasil penetapan itu akan diberikan kepada DPRD Kota Tarakan sebagai acuan dilaksanakannya rapat paripurna. Kemudian hasilnya itu akan diberikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilaksanakan pelantikan.
“Kalau secara jadwal, bahwa juga secara rundown acaranya, dapat dikatakan selesai jika sudah dilaksanakan penetapan dan pelantikan. Kalau di KPU kan hanya sampai penetapan, kemudian setelah itu diserahkan kepada DPRD Kota untuk diusulkan agar segera dilaksanakan pelantikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Dedi, KPU Tarakan telah mengundang pasangan calon untuk hadir. Selain itu juga turut mengundang Forkompinda Kota Tarakan, pihak keamanan TNI-POLRI, Bawaslu, Partai peserta pemilu, lembaga pemantau dan awak media.
Sebelumnya MK memutuskan permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Tarakan 2024 (PHPU Kota Tarakan) dinyatakan tidak dapat diterima, pada Rabu (5/2) kemarin. (RZ/SB)
Discussion about this post