SB, TARAKAN – Penundaan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menuai protes di sejumlah daerah.
Salah satu daerah yang menunjukkan penolakan tersebut yakni, Kota Tarakan, yang mana Ikatan Tenaga Kontrak (ITK) Kota Tarakan menyatakan keberatan atas penundaan TMT tersebut.
Penolakan ataupun keberatan dari ITK ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan pada Senin (17/2/2025).
Perwakilan ITK Kota Tarakan, Jauhari mengungkapkan, bahwa rapat ini mencerminkan rasa kecewa terhadap pemerintah pusat yang dianggap kurang peduli terhadap tenaga honorer di Indonesia.
“Rapat ini lahir karena ketidakpedulian terhadap honorer di seluruh Indonesia, yang jumlahnya mencapai sekitar 1,7 juta orang. Ini menjadi wujud kekecewaan kami atas keputusan yang mengecewakan, seolah mendzalimi kami sebagai honorer,” ungkap Jauhari.
Ia juga meminta DPRD Kota Tarakan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkot Tarakan sebenarnya sudah siap secara anggaran, sehingga alasan untuk penundaan dianggap tidak valid.
“Kami berharap DPRD menyuarakan kepada pemerintah pusat bahwa Kota Tarakan menolak keputusan ini. Kota kami sudah siap mengangkat CPNS maupun PPPK. Pemerintah daerah sudah menganggarkan semuanya, mulai dari gaji hingga dana orientasi. Jadi, kenapa menteri menunda pengangkatan yang seharusnya segera dilakukan?,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti ketidakkonsistenan jadwal dari pemerintah pusat terkait rangkaian proses pengangkatan ini. Jadwal yang sebelumnya mencakup tes hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) kini berakhir pada pengumuman penundaan, yang menurutnya sangat mengecewakan.
“Dengan adanya penundaan ini, banyak tenaga honorer kita yang mendekati ambang batas usia pensiun. Jika pengangkatan baru dilakukan pada 1 Maret 2026, mereka yang sudah mencapai batas usia otomatis tidak akan memenuhi syarat lagi,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan terkini dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Dalam surat keputusan pemerintah disebutkan bahwa tenaga honorer yang melewati batas usia pensiun tetap akan diangkat dengan masa kerja satu tahun. Namun, hal ini menjadi kontroversial karena dikhawatirkan melanggar regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan undang-undang, masa pensiun ASN ditetapkan pada usia 50 tahun. Jadi, bagaimana kebijakan tersebut bisa diterapkan tanpa bertentangan dengan aturan hukum? Kami butuh kejelasan soal ini,” tegasnya.
Jauhari juga menyampaikan, bahwa jumlah tenaga honorer yang terdampak penundaan TMT di Kota Tarakan mencapai 550 PPPK dan 22 ASN.
“Berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi konkrit atas persoalan ini demi kepastian nasib tenaga honorer,” tukasnya.(RZ)
Discussion about this post