SB, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan meringkus seorang pria berinisial AW (32) yang diduga sebagai kurir atau menjual sabu.
Pelaku AW berhasil tangkap di sekitar kawasan Karang Rejo, Tarakan Barat, pada Minggu (13/4/2025), sekira pukul 14.45 Wita.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah RT 10, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, anggota mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor, lalu mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AW, petugas menemukan satu unit handphone merek VIVO warna putih dan satu buah kunci kamar kosan.
“Dalam interogasi awal, AW mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kost miliknya yang berada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat,” ujarnya.
“Petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh pemilik kosan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yudhit mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2,91 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, didapati juga 15 plastik bening kosong, 2 korek api gas, 1 penjepit kayu, 5 gelas plastik, 3 potongan gelas plastik, 1 gunting, 1 sedotan plastik, serta 1 timbangan digital merk CAMRY,
“Saat ini, tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya AW disangkakan pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RZ)
Discussion about this post