Selasa, 7 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Sidang Kasus Narkotika 74 Kg Ungkap Peran Signifikan Daniel Costa

by Admin
06/04/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Sidang Kasus Narkotika 74 Kg Ungkap Peran Signifikan Daniel Costa

SIGNIFIKAN : Dalam sidang ini, Daniel Costa dinilai punya peran sangat penting. Tampak sidang kasus narkotika 74 kg digelar di PN Tarakan, kemarin.

SB, TARAKAN — Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika seberat 74 kilogram kembali digelar di Pengadilan Negeri(PN) Kota Tarakan, Selasa (3/6/2025), dengan agenda pemeriksaan tiga terdakwa yakni, Daniel Costa (DC), Widi, dan Ari. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut peran ketiganya semakin terang, dengan Daniel disebut sebagai sosok yang memiliki andil besar dalam alur distribusi barang haram tersebut.

“Hari ini kita perdalam peran masing-masing terdakwa, dan dari keterangan yang disampaikan, kami semakin yakin bahwa perkara ini akan terbukti di pengadilan,” ujar Dedi Franky usai persidangan.

Baca Juga

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

Dedi menjelaskan, dalam fakta persidangan terungkap, Daniel mengakui bahwa dirinya mengantarkan kunci mobil yang berisi narkotika kepada terdakwa Widi. Selain itu, ia juga disebut yang mengantar mobil tersebut ke sebuah ruko.

“Daniel menyampaikan sendiri bahwa kunci itu dia yang antarkan ke Widi. Mobilnya juga dia yang antarkan ke ruko. Jadi perannya sangat signifikan dan sesuai dengan dakwaan,” lanjut Dedi.

Sementara dua terdakwa lainnya, Widi dan Ari, telah lebih dulu membenarkan peran mereka dalam proses pengiriman. Sebelumnya, ketiga terdakwa saling menjadi saksi dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan kasus ini.

Dedi mengungkapkan, meski pemeriksaan kali ini dianggap cukup memperkuat dakwaan. Dia juga menilai masih ada upaya para terdakwa untuk menutupi sejumlah informasi penting.

“Kalau kami lihat, memang masih ada yang ditutup-tutupi dari keterangan mereka. Tapi fokus kami adalah mengungkap peran masing-masing, dan dari persidangan hari ini itu sudah cukup,” tegas Dedi.

JPU menyebut bahwa saat ini fokus mereka adalah menyusun tuntutan, yang akan dibacakan dalam dua minggu ke depan. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang belum terungkap.

“Kalau soal pelaku lain, itu ranah penyidik. Kami menyidangkan perkara yang ada, tapi kalau nanti ada pengembangan tersangka lain, itu kewenangan kepolisian,” jelas Dedi.

Saat ini, tim jaksa tengah menyiapkan berkas tuntutan dan segera akan melaporkannya ke pimpinan untuk mempercepat proses sidang sesuai jadwal yang ditentukan majelis hakim. (rz)

Berita Lainnya

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Ryan Anyoni menyampaikan pandangannya mengenai degradasi lingkungan yang...

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN –  General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam...

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN  – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mengeluhkan dampak operasional PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terhadap...

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi...

Tiga Rumah Warga di Krayan Timur Ludes Terbakar Akibat Kompor Gas

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada...

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

by Admin
10/05/2025
0

TARAKAN— Musyawarah Provinsi (Musprov) III Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Mappa Panglima Banding sebagai Ketua Umum...

Next Post
Warga Bersengketa di Pantai Amal Duga Ada Pungli, BPN Tarakan Membantah

Soal Sengketa Lahan di Pantai Amal, Ini Alasan Pemilik Sertifikat Prada Tak Gugat Warga

Nelayan Ditangkap Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum : PSDKP Menyalahi Aturan!

Nelayan Ditangkap Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum : PSDKP Menyalahi Aturan!

Cari Solusi Selesaikan PMI Ilegal, Wamen P2MI Datang ke Sebatik

Cari Solusi Selesaikan PMI Ilegal, Wamen P2MI Datang ke Sebatik

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com