Selasa, 17 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Soal Sengketa Lahan di Pantai Amal, Ini Alasan Pemilik Sertifikat Prada Tak Gugat Warga

by Admin
06/04/2025
in Daerah, Kaltara, Tarakan
A A
Warga Bersengketa di Pantai Amal Duga Ada Pungli, BPN Tarakan Membantah

IST

SB, TARAKAN – Ribut-ribut soal kepemilikan lahan antara sejumlah warga di Kelurahan Pantai Amal dengan pemilik sertifikat prada masih terus berlanjut. Karena persoalan ini tak kunjung menemukan kata sepakat, Kuasa Hukum pemilik lahan bersertifikar prada, Jerry Jeson Mathias pun angkat bicara.

Pengacara muda ini mengungkapkan, pemilik sertifikat prada umumnya adalah ahli waris langsung, bahkan ada yang membeli dari pemilik awalnya. Namun dalam perjalanannya, kepemilikan tanah di timur Kota Tarakan itu justru disebut-sebut sudah ditempati dan dimiliki orang lain.

Baca Juga

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

“Saya mewakili klien saya, ada beberapa memang ahli waris langsung atau mereka yang beli dari pemilik awalnya, Kita bertetap (bersikukuh) pada lahan itu adalah milik mereka (pemilik sertifikat prada),” tegasnya saat ditemui suryaborneo.com pada Senin 2 Juni 2025 lalu.

Jerry mengaku telah bertemu dengan warga sekitar untuk mencari titik temu. Namun, lagi-lagi yang diharapkan tidak sesuai keinginan. Menurutnya, warga yang ‘menduduki’ lahan bersertifikat prada sudah lama tinggal di lahan tersebut. Bahkan, ada juga yang bersertifikat.

Jerry pun memaparkan, sertifikat prada yang dipunya kliennya bukan sertifikat abal-abal. Sertifikat itu adalah sertifikat dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga dibekali bukti dalam bentuk Surat Keputusan (SK) kala itu. Pemberian sertifikat tanah ini diberikan kepada orang yang dianggap berjasa pada bangsa ini, termasuk upaya berdirinya Kota Tarakan.

“Isinya itu, seperti PNS, Anggota Dewan (DPRD), ada guru juga di sana. Ada kejaksaan, di sana ada 31 oranglah (pemilik sertifikat prada) dalam SK-nya Gubernur Kaltim (kepada) yang mendapatkan lahan itu,” ungkap Jerry.

Karena isi SK yang umumnya adalah pejabat, makanya warga setempat makin terbiasa menyebut pemilik sertifikat prada sebagai orang yang bergabung organisasi atau kumpulan yang tergabung di organisasi bernama Jaka Prada.

“Itu tadi saya bilang di awal itu, semacam organisasi atau kumpulan orang orang, yang oleh pemerintah, Gubernur Kalimantan Timur memberikan apresiasi mungkin atas jasa-jasa, saya juga kurang jelasnya ini atas jasanya apa. Yang jelas di dalamnya itu ada guru, ada Pegawai Negeri Sipil, juga jaksa,” tambahnya.

Jerry menjelaskan, saat lahirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur, lahir pula polemik lahan ini. Pasalnya, di dalam Perda itu terdapat lokasi yang berbeda di sertifikat prada. Di dalam sertifikat yang terbit tahun 1982, kata Jerry, wilayah sengketa masih masuk wilayah Kampung Empat. Namun, setelah dimekarkan melalui Perda Nomor 7 tahun 2012, lahan itu akhirnya masuk di Kelurahan Kampung Enam dan Kelurahan Pantai Amal.

“Letaknya, ya itu saja sih. Perubahannya karena ada dasarnya Perda,” bebernya.

Soal rencana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan yang akan mengukur dan memasok kembali tanah yang bersengketa pasca sidak BPN Kota Tarakan bersama DPRD Kota Tarakan, Jerry menyerahkannya pada pihak terkait. “Tanyakan langsung dengan pihak BPN. Yang jelas, berdasarkan sertifikat, kita tidak ada aktivitas di dalam, baik itu pengukuran ulang kah (atau lainnya),” jelasnya.

Namun, Jerry berharap, BPN Kota Tarakan tidak teledor dalam melakukan tindakan. Mengingat, ada beberapa lahan yang sertifikatnya terbit di atas lahan bersertifikat prada. “Ini kan kita ada istilahnya (jangan sampai) kebobolanlah. Kita dengar ada sertifikat di situ dimunculkan di atas lahan kami, tapi kami sementara giring (mediasi) dengan Pemerintah Kota Tarakan,” ucapnya.

Saat ditanya, apakah ada lahan bersertifikat prada yang juga terbit sertifikat atas nama warga? Jerry membenarkannya. Namun dia mengaku tak tahu berapa jumlah sertifikat yang terbit dari 31 sertifikat tanah yang diklaim warga.

“Tapi semenjak kita masuk sebagai kuasa hukum, kita sudah blokir, tidak ada lagi aktivitas buat pengukuran. Apakah bentuknya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), peta bidang, itu kita sudah blokir, supaya tidak diterbitkan,” tegasnya.

Saat ini, kata Jerry, pihaknya sedang berusaha mencari jalan tengah atas kasus ini. Hanya saja, pihaknya belum menemukan titik temu dengan pihak terkait. Bahkan, kata Jerry, lahan tersebut sudah akan dibebaskan saat dr Jusuf SK menjabat sebagai Wali Kota Tarakan pertama.

“Selain mereka (warga) mengambil semua itu, nanti Pemkot yang akan menguasainya, entah mereka sharing-nya bagaimana dengan warga sekitar, kita juga tidak tahu. Yang jelas, itu (kepemilikan) kita ada bukti surat, bahwasannya ini sudah diurus dahulu cuma tidak dilanjutkan di pemerintahan sekarang,” urai Jerry.

Lantas, kenapa Jerry dan pemilik sertifikat prada tak membawa persoalan tanah ini ke meja hijau? Harusnya, kata Jerry, masyarakat yang merasa dirugikanlah yang menggugat, bukan mereka. Sejauh ini, kata dia, pemilik sertifikat prada adalah pemegang hak individu tertinggi atas tanah tersebut. Dan Jerry juga mengaku sudah sangat siap bila kasus ini harus diselesaikan di meja hijau. Namun, dia dkk masih mengupayakan jalan mediasi bersama Pemkot Tarakan, yang melibatkan BPN, warga dan pihak terkait lainnya.

“Lucu namanya kalau kami harus menggugat orang yang tidak ada sertifikat. Seharusnya mereka yang menggugat kami karena mereka, katanya, alasan mereka suratnya bentuknya apa, silahkan buat kami. Nanti pengadilan yang akan (menilai) mana yang lebih berhak,” imbuhnya.

Terkait rencana DPRD Kota Tarakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga, Jerry justru menantikannya. “Kami dengan senang hati (hadir). Kalau memang diundang untuk hadir dalam RDP, kita akan buktikan nantinya,” tutup Jerry. (sdq)

Berita Lainnya

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

by Admin
06/17/2025
0

SB, TARAKAN — Harapan Muhammad Sabiri untuk menghirup udara bebas akhirnya terkabul. Nelayan yang sebelumnya dituduh melakukan illegal fishing ini...

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa lalu, perseteruan managemen...

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara tidak hanya Sebatik. Namun juga ada wilayah lain, seperti di Long...

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Sejumlah petani singkong di Kecamatan Sembakung yang tergabung dalam front Pemuda Kabudaya menyeruduk kantor PT Adindo Hutan...

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

by Admin
06/16/2025
0

SB, TARAKAN – Pembacaan kitab suci 423 Syair Dhammapada berlangsung di Vihara Sinar Borobudur Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar...

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Empat Hari Lagi Sidang Putusan Kasus Narkoba 74 Kg, Jaksa Yakin Peran Daniel Costa Terbukti

by Admin
06/15/2025
0

SB, TARAKAN - Nasib terdakwa perkara narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa ditentukan Kamis 19 Juni 2025 mendatang. Tidak sendiri,...

Next Post
Nelayan Ditangkap Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum : PSDKP Menyalahi Aturan!

Nelayan Ditangkap Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum : PSDKP Menyalahi Aturan!

Cari Solusi Selesaikan PMI Ilegal, Wamen P2MI Datang ke Sebatik

Cari Solusi Selesaikan PMI Ilegal, Wamen P2MI Datang ke Sebatik

Rp15 Miliar Beasiswa Unggul Kaltara Siap Diluncurkan, Syaratnya Mudah

Rp15 Miliar Beasiswa Unggul Kaltara Siap Diluncurkan, Syaratnya Mudah

Discussion about this post

Terlaris

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

06/17/2025
Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

06/16/2025
Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

06/16/2025
Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

06/16/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com