SB, NUNUKAN – Makin banyaknya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentu menjadi hal positif bagi perkembangan ekonomi di Kabupaten Nunukan. Salah satunya usaha kuliner yang banyak menyediakan tempat nongkrong bagi pengunjungnya. Saking banyaknya tempar kuliner di Nunukan, hampir di sepanjang jalan utama di ibukota perbatasan Indonesia-Malaysia ini terdapat usaha kuliner.
Tak hanya makanan berat dan ringan saja, namun juga kedai minuman bagi penikmat kopi. Ironisnya, tempat usaha tersebut justru menimbulkan persoalan yang saban hari terjadi. Yakni, tempat parkir yang tidak memadai dan terkesan asal parkir saja.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan Mahyuddin ST. Ia mengatakan, adanya kemudahan mendapatkan izin usaha tanpa melibatkan Dishub Nunukan dalam hal ini tempat parkir yang layak, membuat mereka tidak bisa berbuat banyak.
“Ini juga kami keluhkan dengan si pemberi izin tadi. Saat ini sudah ada kemudahan dalam mendapatkan izin usaha berbasis risiko rendah. Tanpa melibatkan kami (Dishub) untuk parkiran tempat usaha sudah bisa terbit izinnya,” kata Mahyuddin.
Menurutnya, berbeda ketika menggunakan sistem manual. Semua dinas terkait dilibatkan. Termasuk Dishub. “Karena berbasis risiko rendah, tidak ada persyaratan dicantumkan. Berbeda dengan izin berbasis risiko menengah ke atas. Ada beberapa syarat yang wajib dimiliki sebelum izinnya keluar,” paparnya.
Untuk itulah, kata Mahyudin, saat dilakukan penindakan, pihaknya hanya bisa memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Dasarnya, Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 di pasal 28 yang berbunyi; setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. “Kami lakukan sekarang itu hanya menyurati pemilik usahanya saja,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan, Juni Mardiansyah membenarkan, adanya perizinan berbasis resiko rendah tak melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Sebab, untuk menerbitkan surat izin usaha bagi skala Usaha Kecil Menengah (UKM) cukup dengan nomor induk perusahaan. Jadi, tebitnya itu secara otomatis di sistem DPMPTSP Nunukan.
Sehingga, kata Juni, persoalan tempat parkir memang tidak disyaratkan. Tapi jika ada keluhan maka segera dilakukan pemantauan ulang izin usahanya. Apa lagi dalam penerbitan izin itu juga ada pernyataan pemilik usaha untuk siap dievaluasi jika dalam berjalannya waktu ada yang perlu dilakukan pemerintah daerah.
“Kalau terhadap keluhan seperti ini, kita akan coba menginformasikan ke teman-teman teknis. Daftar pelaku usaha yang sudah terbit memang tetap ada pengawasannya,” kata Juni Mardiansyah kepada suryaborneo.com saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, jika memang persoalan parkir dijadikan masalah dan banyak masyarakat yang merasa dirugikan, maka bisa saja dilakukan evaluasi kembali. “Nanti saya arahkan mereka ke lapangan untuk memantau perkembanganya. Apakah memang perlu dievaluasi atau seperti apa. Yang jelas, kami siap berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengatasi persolan seperti itu,” tegasnya. (dln)
Discussion about this post