Sabtu, 28 Februari 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Dibawah UMK Akan Ditindak Tegas

by Admin
01/11/2025
in Daerah, Ekonomi, Tarakan
A A
Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Dibawah UMK Akan Ditindak Tegas

Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Sutanto

SB, TARAKAN – Perusahaan yang masih membayarkan gaji karyawan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) akan ditindak tegas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan.

Disnakertrans mengingatkan kepada sejumlah perusahaan di Tarakan, khususnya perusahaan menengah dan perusahaan besar untuk memberikan upah karyawan sesuai UMK yang ditentukan.

Baca Juga

Kampung Nelayan Tarakan Kini Lebih Nyambung! Indosat Hadirkan Desa Digital untuk Dorong Ekonomi & Pendidikan Pesisir

Gubernur Kaltara Resmikan Gedung Baru SMA Negeri 5 Tarakan

Gubernur Kaltara Resmikan SMA Negeri 5 Tarakan, Sekolah Masih Kekurangan 11 Ruang Kelas

Perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut dan upah buruh serta karyawan tidak boleh berada di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang jelas, yakni pidana sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan, sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 Juta dan paling banyak Rp 400 Juta,” kata Agus.

Agus juga menjelaskan, jika terdapat perusahaan yang melanggar, bagi karyawan yang dirugikan dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Kaltara.

“Nanti mereka yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut (yang dilaporkan),” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, untuk Upah Minum Kota (UMK) sendiri wajib diberlakukan pada perusahaan menengah atas.

Adapun kategori perusahaan menengah atas dilihat dari pada modal perusahaan itu sendiri, yakni besarannya diatas Rp15 miliar.

Kendati demikian, Agus mengungkapkan, rata-rata perusahaan yang ada di Kota Tarakan telah memberlakukan UMK.

“Rata-rata sudah memberlakukan UMK seperti perusahaan Intraca, Idec, dan beberapa cold storage,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltara telah menetapkan penyesuaian UMK tahun 2025. Penetapan UMK Tarakan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara 100.3.3.1/182/2024 yang ditetapkan pada 17 Desember.

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Kaltara menetapkan UMK Tarakan tahun 2025 besarannya mencapai Rp 4.460.405. (RZ)

Berita Lainnya

Kampung Nelayan Tarakan Kini Lebih Nyambung! Indosat Hadirkan Desa Digital untuk Dorong Ekonomi & Pendidikan Pesisir

Kampung Nelayan Tarakan Kini Lebih Nyambung! Indosat Hadirkan Desa Digital untuk Dorong Ekonomi & Pendidikan Pesisir

by Redaksi
02/26/2026
0

Tarakan– Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menghadirkan Desa Digital di Kampung Nelayan Tarakan, Kalimantan Utara, membawa konektivitas andal dan...

Gubernur Kaltara Resmikan Gedung Baru SMA Negeri 5 Tarakan

Gubernur Kaltara Resmikan Gedung Baru SMA Negeri 5 Tarakan

by Redaksi
02/25/2026
0

Tarakan – Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, secara resmi meresmikan penggunaan gedung baru SMA Negeri 5 Tarakan. Peresmian ini...

Gubernur Kaltara Resmikan SMA Negeri 5 Tarakan, Sekolah Masih Kekurangan 11 Ruang Kelas

Gubernur Kaltara Resmikan SMA Negeri 5 Tarakan, Sekolah Masih Kekurangan 11 Ruang Kelas

by Redaksi
02/25/2026
0

Tarakan – Peresmian SMA Negeri 5 Tarakan dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Utara dan dihadiri perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah...

Wali Kota Tarakan Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H, Luncurkan Program GEMPITA dan GESIT LAH

Wali Kota Tarakan Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H, Luncurkan Program GEMPITA dan GESIT LAH

by Redaksi
02/25/2026
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, Khairul, secara resmi membuka kegiatan Pesantren Kilat Ramadan 1447 H/2026 M yang dirangkaikan dengan peluncuran...

BI Kaltara Kembali Membuka Pendaftaran Penukaran Uang Baru 27 Februari 2026

BI Kaltara Kembali Membuka Pendaftaran Penukaran Uang Baru 27 Februari 2026

by Redaksi
02/25/2026
0

Tarakan – Kabar baik bagi masyarakat yang belum sempat menukarkan uang pada periode pertama. Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi...

Wakapolres Tarakan Serahkan Piagam Penghargaan Kapolda Kaltara kepada Personel Berprestasi

Wakapolres Tarakan Serahkan Piagam Penghargaan Kapolda Kaltara kepada Personel Berprestasi

by Redaksi
02/23/2026
0

Tarakan – Pelaksanaan penyerahan Piagam Penghargaan dari Kapolda Kalimantan Utara kepada personel berprestasi digelar di Lapangan Apel Mako Polres Tarakan...

Next Post
Askot PSSI Tarakan Akan Gelar Kongres dan Buka Pendaftaran Calon Ketua, Berikut Syaratnya

Askot PSSI Tarakan Akan Gelar Kongres dan Buka Pendaftaran Calon Ketua, Berikut Syaratnya

Lansia Selamat dari Kebakaran, Ungkap Firasat Aneh Sebelum Kejadian

Lansia Selamat dari Kebakaran, Ungkap Firasat Aneh Sebelum Kejadian

Korsleting Listrik Pemicu Terbesar Kebakaran di Tarakan, Hindari Hal Ini

Korsleting Listrik Pemicu Terbesar Kebakaran di Tarakan, Hindari Hal Ini

Discussion about this post

Terlaris

Kampung Nelayan Tarakan Kini Lebih Nyambung! Indosat Hadirkan Desa Digital untuk Dorong Ekonomi & Pendidikan Pesisir

Kampung Nelayan Tarakan Kini Lebih Nyambung! Indosat Hadirkan Desa Digital untuk Dorong Ekonomi & Pendidikan Pesisir

02/26/2026
Gubernur Kaltara Resmikan Gedung Baru SMA Negeri 5 Tarakan

Gubernur Kaltara Resmikan Gedung Baru SMA Negeri 5 Tarakan

02/25/2026
Gubernur Kaltara Resmikan SMA Negeri 5 Tarakan, Sekolah Masih Kekurangan 11 Ruang Kelas

Gubernur Kaltara Resmikan SMA Negeri 5 Tarakan, Sekolah Masih Kekurangan 11 Ruang Kelas

02/25/2026
Wali Kota Tarakan Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H, Luncurkan Program GEMPITA dan GESIT LAH

Wali Kota Tarakan Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H, Luncurkan Program GEMPITA dan GESIT LAH

02/25/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com