Rabu, 8 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Dibawah UMK Akan Ditindak Tegas

by Admin
01/11/2025
in Daerah, Ekonomi, Tarakan
A A
Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Dibawah UMK Akan Ditindak Tegas

Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Sutanto

SB, TARAKAN – Perusahaan yang masih membayarkan gaji karyawan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) akan ditindak tegas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan.

Disnakertrans mengingatkan kepada sejumlah perusahaan di Tarakan, khususnya perusahaan menengah dan perusahaan besar untuk memberikan upah karyawan sesuai UMK yang ditentukan.

Baca Juga

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

Perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut dan upah buruh serta karyawan tidak boleh berada di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang jelas, yakni pidana sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan, sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 Juta dan paling banyak Rp 400 Juta,” kata Agus.

Agus juga menjelaskan, jika terdapat perusahaan yang melanggar, bagi karyawan yang dirugikan dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Kaltara.

“Nanti mereka yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut (yang dilaporkan),” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, untuk Upah Minum Kota (UMK) sendiri wajib diberlakukan pada perusahaan menengah atas.

Adapun kategori perusahaan menengah atas dilihat dari pada modal perusahaan itu sendiri, yakni besarannya diatas Rp15 miliar.

Kendati demikian, Agus mengungkapkan, rata-rata perusahaan yang ada di Kota Tarakan telah memberlakukan UMK.

“Rata-rata sudah memberlakukan UMK seperti perusahaan Intraca, Idec, dan beberapa cold storage,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltara telah menetapkan penyesuaian UMK tahun 2025. Penetapan UMK Tarakan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara 100.3.3.1/182/2024 yang ditetapkan pada 17 Desember.

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Kaltara menetapkan UMK Tarakan tahun 2025 besarannya mencapai Rp 4.460.405. (RZ)

Berita Lainnya

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Ryan Anyoni menyampaikan pandangannya mengenai degradasi lingkungan yang...

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN –  General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam...

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN  – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mengeluhkan dampak operasional PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terhadap...

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi...

Tiga Rumah Warga di Krayan Timur Ludes Terbakar Akibat Kompor Gas

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada...

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

by Admin
10/05/2025
0

TARAKAN— Musyawarah Provinsi (Musprov) III Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Mappa Panglima Banding sebagai Ketua Umum...

Next Post
Askot PSSI Tarakan Akan Gelar Kongres dan Buka Pendaftaran Calon Ketua, Berikut Syaratnya

Askot PSSI Tarakan Akan Gelar Kongres dan Buka Pendaftaran Calon Ketua, Berikut Syaratnya

Lansia Selamat dari Kebakaran, Ungkap Firasat Aneh Sebelum Kejadian

Lansia Selamat dari Kebakaran, Ungkap Firasat Aneh Sebelum Kejadian

Korsleting Listrik Pemicu Terbesar Kebakaran di Tarakan, Hindari Hal Ini

Korsleting Listrik Pemicu Terbesar Kebakaran di Tarakan, Hindari Hal Ini

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com