SB, TARAKAN — Upaya bersih-bersih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Tarakan makin gencar dilakukan. Kali ini, tiga narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. Proses ini berjalan dengan pengawalan ketat, Jumat (16/5/2025).
Mereka bukan sekadar dipindah, namun akan dimutasi lebih jauh ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, penjara berkeamanan tinggi yang selama ini dikenal sebagai lokasi isolasi napi kategori risiko tinggi. Pemindahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang tengah digalakkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri menyebut, langkah ini sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan upaya memutus jaringan narkoba dari dalam penjara. “Kami tidak ingin memberi ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Pemindahan ini adalah bagian dari upaya tegas kami dalam mendukung program P4GN,” ujar Jupri saat dikonfirmasi.
Jupri mengungkapkan, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan gabungan dari petugas pemasyarakatan dan personel Sabhara Polres Tarakan. Ketiga narapidana selanjutnya akan diproses oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur sebelum dimutasi ke Nusakambangan, di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Lebih lanjut, Jupri menjelaskan, program P4GN yang diusung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto mencakup agenda besar untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari praktik peredaran narkoba, termasuk dari sindikat penipuan daring yang sering bermula dari balik jeruji.
“Salah satu langkah nyatanya adalah pemetaan ulang narapidana dan rotasi tempat penahanan untuk memutus rantai komunikasi gelap” jelasnya.
Jupri menambahkan, selain mendukung upaya pemberantasan narkoba, pemindahan ini juga menjadi strategi dalam mengurai kepadatan hunian di Lapas Tarakan yang telah melebihi kapasitas. “Dengan hunian yang lebih proporsional, pembinaan bisa berjalan lebih efektif dan kami bisa memantau aktivitas warga binaan dengan lebih optimal,” tambahnya.
Berdasarkan data terbaru, Lapas Tarakan saat ini menampung penghuni lebih dari dua kali lipat kapasitas ideal. “Situasi ini membuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal menjadi tantangan tersendiri bagi petugas,” pungkasnya.
Langkah pemindahan ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
“Dengan terus digalakkannya langkah-langkah konkret seperti ini, Ditjenpas optimistis mampu menekan peredaran narkoba dari dalam Lapas serta menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif dan aman,” tutupnya. (rz)
Discussion about this post