SB, NUNUKAN – Entahlah. Apa karena kurang sosialisasi atau memang pihak perusahaan sengaja mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, penyerapan tenaga kerja lokal hanya mencapai hampir 10 persen, angka yang sangat jauh dari harapan.
Padahal di dalam Perda tersebut, tepatnya pada pasal 20 ayat 1, mewajibkan perusahaan yang berinvestasi di daerah ini merekrut minimal tenaga lokal sebesar 80 persen dari jumlah seluruh tenaga kerja yang dipekerjakan.
Seperti yang terungkap dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) dengan pihak Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Utara beberapa waktu lalu. Anggota DPRD Nunukan Dapil 4, Donal SPd terlihat sangat kesal pada pihak perusahaan. Sebab, selain bersikap sewenang-wenang dengan pekerja, pihak perusahaan juga dinilai tidak mematuhi Perda yang memuat kewajiban perusahaan.
“Hampir setiap waktu saya dapat laporan, banyak warga kami, penduduk setempat yang terpaksa berurusan dengan aparat hukum karena dilaporkan mencuri sawit di perkebunan milik perusahaan. Padahal kalau perusahaan peka, semua itu tidak terjadi,” ungkap Donal.
Donal pun mengingatkan, pentingnya komitmen perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Untuk itu, lanjutnya, akan dilakukan pemantauan ke sejumlah perusahan yang ada di Nunukan. Sebab, kebijakan ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan hukum. Tetapi juga bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Sekaligus langkah strategis dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Karena keberadaan perusahaan itu diharapkan mampu memberikan dampak positif ke warga sekitarnya. Utamanya kesejahteraan warga,” pungkasnya. (dln)
Discussion about this post