SB, TARAKAN — Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Tarakan melalui Pekerja Sosial yang juga merupakan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses diversi atas perkara dugaan kekerasan terhadap anak. Kegiatan diversi ini dilaksanakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tarakan sebagai bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif.
Diversi hari ini dihadiri oleh penyidik Polres Tarakan, Peksos (Pekerja Sosial), PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan) Tarakan, ABH pelaku dan Korban serta orang tua masing-masing ABH. Selama proses diversi, Peksos hadir menjelaskan gambaran teknis pelaksanaan diversi kepada kedua belah pihak baik dari ABH pelaku maupun ABH korban.
Selain itu, Peksos memberikan pendampingan psikososial serta memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi. Pendampingan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas emosional anak selama menjalani proses hukum.
“Kehadiran kami bukan hanya untuk mendampingi secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa proses berjalan dengan adil, edukatif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Pekerja Sosial Dinsos PM Tarakan dan juga SSK LPSK RI yang hadir dalam diversi, Algji Fari Smith, S.ST.
Hingga saat ini, proses diversi belum mencapai kesepakatan final antar kedua pihak atau dengan kata lain, gagal. Berkas perkara akan dilimpahkan Polresta Tarakan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk selanjutnya diupayakan diversi lanjutan.
“Hasil diversi tadi kita simpulkan gagal. Upaya diversi lanjutan akan dilaksanakan di tingkat kejaksaan. Apabila gagal (lagi) akan dilanjutkan upaya diversi di tingkat pengadilan. Konsekuensi dari tidak adanya kesepakatan diversi di tiap tingkatan, perkara pidana akan disidangkan di pengadilan,” tambah Fari.
Dinsos PM Tarakan melalui Peksos menyatakan, akan terus berkomitmen untuk melakukan pendampingan terhadap anak dalam situasi hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan sosial. “Saya sebagai Peksos dan juga Sahabat Saksi dan Korban (SSK LPSK RI) akan terus memberikan pendampingan kepada anak berhadapan (dengan) hukum selama proses hukum berjalan dan memastikan hak-hak anak terpenuhi. Selain itu, Saya mengimbau kepada siapa pun yang melihat, mendengar, menyaksikan atau mengalami tidak pidana kekerasan termasuk kekerasan seksual dapat menghubungi Saya sebagai Sahabat Saksi dan Korban (SSK LPSK RI) untuk dilakukan pendamping dan diusulkan mendapatkan perlindungan dari LPSK RI. Harapannya, makin banyak yang berani lapor. Hari ini mereka yang jadi korban, besok bisa jadi kita yang jadi korban. Kalau bukan kita yang peduli dan lindungi, siapa lagi? Mari kita putus rantai kekerasan!” tegas Fari. (red)
Discussion about this post