ORGANISASI Kemasyarakatan (Ormas) memiliki peran historis dalam dinamika kebangsaan, baik sebelum masa kemerdekaan hingga kini. Ormas berlatarbelakang agama, kedaerahan, maupun nasionalis sudah hadir dan berperan dalam dinamika kebangsaan termasuk perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Beberapa ormas yang memiliki kontribusi dalam perjuangan kemerdekaan tersebut, seperti Sarekat Islam, NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, dan sebagainya. Ormas- ormas tersebut memiliki kontribusi besar mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu kemerdekaan. Oleh karena itu, ormas perlu terus didorong menjadi motor pergerakan bangsa dalam penyelesaian masalah – masalah kebangsaan, sebagaimana sejarah perannya selama pra kemerdekaan, bukan justru menjadi beban masalah, kontraproduktif dalam ekosistem ormas yang eksistensinya telah terawat sejak dahulu kala.
Dalam konteks demokrasi untuk kesejahteraan rakyat, ormas dapat memainkan 4 (empat) peran, yaitu edukator (pembinaan atau mendidik rakyat), agregator (menyampaikan aspirasi, saran,dan masukan), akselerator (melaksanakan percepatan pembangunan), dan evaluator (mengawasi dan mengoreksi pembangunan). (Mengutip Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS DPR RI).
Menggeneralisasi bahwa semua ormas bersikap preman jelas tidak adil. Karena banyak ormas yang aktif dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Masalah utama terletak pada penegakan hukum terhadap oknum- oknum anggota ormas dan bagaimana ormas bersangkutan menindak tegas pelanggaran internal.
Pembentukan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia diatur oleh peraturan perundang- undangan. Dasar konstitusional bagi keberadaan dan pembentukan ormas adalah (1) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan dasar hukum utama yang mengatur pengertian, tujuan dan fungsi ormas, persyaratan pendirian, hak & kewajiban ormas serta tata cara pendaftaran dan legalitas. (2) PP No. 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU No.17 Tahun 2013 mengatur lebih teknis tentang tata cara pendaftaran, pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban ormas. (3) Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftarandan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Dasar keempat, UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Oleh karena itu, persepsi negatif atas keberadaan ormas oleh masyarakat juga perlu di luruskan. Karena tidak semua organisasi kemasyarakatan bersifat preman atau melakukan tindakan di luar hukum. Selama ini, banyak masyarakat yang antipati dan menuduh ormas sebagai kumpulan preman berkedok ormas, padahal penting untuk membedakan antara ormas sebagai lembaga dan oknum individu yang memanfaatkan atribut ormas untuk kepentingan pribadi. Setiap tindakan intimidatif, pemaksaan, atau kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas adalah murni tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili organisasi secara keseluruhan. Saya sendiri menolak segala bentuk generalisasi negatif terhadap ormas, terlebih hari ini banyak ormas telah berkontribusi nyata dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap siapa pun yang melanggar aturan, termasuk oknum anggota ormas, mendorong ormas- ormas agar secara aktif menjaga integritas internal dan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang menyimpang dari nilai-nilai organisasi adalah upaya konstruktif yang konkret dalam dinamika perkembangan ormas. Jadi, tidak ada ormas yang preman, yang ada oknum anggota ormas yang memanfaatkan kedudukan sebagai anggota ormas untuk kepentingan pribadi.
Olehnya, mari kita jaga objektivitas dan keadilan dalam menilai suatu kelompok, dan bersama- sama kita lawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan serta tindakan yang merugikan masyarakat. Ormas Pemuda Pancasila sendiri merupakan perwujudan kesetiaan dan komitmen para pendiri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan menjunjung Bhineka Tunggal Ika. Kelahiran Pemuda Pancasila pada tanggal 28 Oktober 1959 merupakan perwujudan kesetiaan, komitmen,dan persemaian terhadap “Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928”, yang berisi: (1) Bertanah air satu, tanah Air Indonesia. (2) Berbangsa satu, Bangsa Indonesia.(3) Berbahasa satu, Bahasa Indonesia.
POKOK- POKOK PERJUANGAN PEMUDA PANCASILA
1. Menjaga, mengamankan,dan mengamalkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan ideologi negara.
2. Melaksanakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI serta menjunjung tinggi semangat Bhineka Tunggal Ika.
4. Melahirkan kader Pemuda Pancasila sebagai kader bangsa yang konsisten menjaga kehormatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pergaulan internasional.
5. Melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan anggota secara terus-menerus untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota dan pengurus.
Organisasi Pemuda Pancasila berbasis massa, berciri patriotik, militan, persaudaraan, inovatif, kreatif dan terbuka tanpa mempersalahkan perbedaan ras, suku, agama, golongan, profesi, dan status sosial. Pemuda Pancasila telah berikrar : – Satu Tanah Air, Tanah Air Indonesia, – Satu Bangsa, Bangsa Indonesia, – Satu Bahasa, Bahasa Indonesia, – Satu Ideologi, Ideologi Pancasila.
Dalam Konteks hari ini Ormas Pemuda Pancasila sendiri tela bertransformasi dari organisasi yang dikesankan publik ormas preman, menjadi organisasi intelektual dan modern. Telah banyak agenda sosial kemasyarakatan yang telah dilakukan oleh Pemuda Pancasila menegaskan komitmen PP dalam eksistensi berlembaga, berkolaborasi aktif dengan semua pihak, termasuk TNI- POLRI dalam merawat stabilitas dan ideologi negara serta memainkan peran strategis sebagai organisasi yang banyak melahirkan tokoh nasional, seperti La Nyalla Mattalitti (Mantan Ketua DPD RI), Bambang Soesatyo (Mantan Ketua DPR RI), Arsyad Rasyid (Mantan Ketua Kadin), Anis Baswedan (Mantan Gubernur DKI Jakarta) dll.
Dalam perjalanannya, ormas Pemuda Pancasila tidak memungkiri banyak oknum anggota Pemuda Pancasila, khususnya di daerah yang mungkin melakukan tindakan inkonstitusional atau pelanggaran hukum. Namun sebagai organisasi yang menjujung tinggi AD/ART Organisasi dan Persamaan di depan hukum, pemimpin ormas Pemuda Pancasila selalu melakukan tindakan tegasdan pembinaan terhadap oknum anggota ormas yang nakal, tidak membenarkan apalagi melindungi tindakan premanisme yang dilakukan oknum anggota sendiri.
KOMITMEN KEBANGSAAN ORMAS
Setiap ormas tentu menjalankan organisasidengan merujuk pada aturan main yang dinamakan AD/ART, di-breakdown lagi dengan PO (Peraturan Organisasi), Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis). Hampir semua ormas melakukan pembinaan kepada anggotanya melalui pengkaderan yang terukur. Pengkaderan Pemuda Pancasila sendiri dilakukan secara rutin dan terjadwal melalui Diklat (Pendidikan dan Latihan) kader kualifikasi pratama, madya dan utama yang secara berjenjang dilaksanakan bersama instruktur terlatih dari instansi TNI-POLRI.
Nah, poin yang ingin saya sampaikan di sini, bahwa ormas secara berkala menggembleng anggotanya dengan profesional sebagai wujud menciptakan SDM yang andal dan cinta tanah air. Masihkah ormas dianggap preman?
Dedi Mulyadi salah satu kepala daerah malah melakukan langkah cerdas luar biasa dengan melakukan program bela negara yang di kenal dengan ‘pelajar masuk barak’. Siswa yang dianggap preman/nakal di Jawa Barat diarahkan mengikuti Diklat yang bertujuan melakukan perubahan mental pelajar agar lebih terdidik dengan pedekatan kedisplinan. ormas justru lebih dulu melakukan pengkaderan dan pelatihan mental kedisiplinan anggotanya dan menjadi syarat formal menjadi anggota ormas itu sendiri.
Sekali lagi, stigma terhadap ormas yang mengatakan sekumpulan preman adalah kekeliruan dan narasi downgrade yang harus diluruskan. Kepedulian masyarakat mengkritisi ormas justru menjadi pemantik bagi akselerasi ormas untuk tetap survive dan eksis. Ormas bukan residu, tetapi energi positif yang diharapkan menjadi vitamin dalam memboboti kehidupan sosial bermasyarakat di NKRI.
Mengingat pentingnya peran ormas, Pemerintah sudah semestinya memposisikan ormas sebagai mitra strategis dalam membersamai pembangunan dan Kantibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Sekali layar terkembang, surut kita berpantang. Pancasila! Abadi Merdeka!
ANDI SURYA CIPTA, S.E.
(Mahasiswa Pascasarjana Sospol UNHAS)
(Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kaltara)
(Wakil Sekretaris Pemuda Pancasila Kaltara)
Discussion about this post