Jumat, 17 April 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

PSDKP Kukuh Sebut Sabiri WNA, Diduga Langgar Batas Laut Indonesia

by Admin
06/05/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Internasional, Kaltara, Tarakan
A A
PSDKP Kukuh Sebut Sabiri WNA, Diduga Langgar Batas Laut Indonesia

SB, TARAKAN – Sengketa hukum terkait dugaan kasus penangkapan ikan ilegal yang melibatkan nelayan bernama Muhammad Sabiri dengan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (5/6/2025). Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak Stasiun PSDKP Tarakan melalui Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait status kewarganegaraan Muhammad Sabiri.

Pihak KKP menegaskan, terdakwa bukan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana yang tercantum dalam gugatan, melainkan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang tertangkap saat melakukan aktivitas perikanan ilegal di wilayah perairan Indonesia. “Komitmen pemerintah jelas, yaitu memerangi, mencegah, dan memberantas IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing, terutama oleh kapal dan nelayan asing,” ujar Ari Prasetyo, perwakilan Biro Hukum KKP, kepada wartawan usai persidangan.

Baca Juga

Soft Launching Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, Dorong Transformasi Digital di Kalimantan Utara

Izin Lahan Jadi Kendala, DPRD Tarakan Upayakan Solusi Pembangunan Jembatan Pantai Amal

Asrin R. Saleh Bersama Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Jembatan Rusak di Pantai Amal, Siap Kawal Pembangunan Prioritas

Dalam berkas gugatan, Muhammad Sabiri memang mengaku sebagai WNI. Namun, PSDKP mengungkap, dari hasil pemeriksaan mereka justru menunjukkan identitas terdakwa sebagai warga negara Malaysia, yang ditangkap saat beroperasi menggunakan kapal KM TW 7329 asal Tawau, Malaysia.

“Kami periksa Sabiri, WNA Malaysia. Hal ini dibuktikan dengan identitas pribadi dan izin kapal dari Malaysia. Kapalnya pun tidak terdaftar di Indonesia dan tidak memiliki izin berlayar dari otoritas perikanan kita,” jelas Ari.

Terkait proses hukum, PSDKP menyatakan seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Perikanan. Penetapan tersangka juga dilakukan berdasarkan tiga alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, ahli, dan bukti surat.

“Kami sudah memiliki bukti yang cukup. Proses penyidikan berjalan sesuai hukum, dan surat izin penyitaan pun sudah kami peroleh dari Ketua Pengadilan Negeri Tarakan,” tambahnya.

Menyoal pendampingan hukum, PSDKP mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menawarkan bantuan melalui kerja sama dengan Universitas Borneo Tarakan. Namun, Sabiri menolak dan baru menunjuk pengacara pribadi pada 1 Mei 2025. Dalam gugatan bersama pengacaranya, Sabiri juga mengaku adanya penahanan ilegal. Namun tuduhan ini dibantah keras oleh pihak PSDKP.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sabiri ditempatkan di tempat sementara yang bukan ruang tahanan. Dia bebas keluar masuk, termasuk untuk beribadah,” ujar Ari.

Ia menambahkan, penempatan itu dilakukan sambil berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Tarakan, mengingat status Sabiri sebagai WNA. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda replik dari pemohon atas jawaban termohon. (rz)

Berita Lainnya

Soft Launching Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, Dorong Transformasi Digital di Kalimantan Utara

Soft Launching Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, Dorong Transformasi Digital di Kalimantan Utara

by Redaksi
04/17/2026
0

Tanjung Selor — Upaya percepatan digitalisasi sistem pembayaran di kawasan pelabuhan terus diperkuat. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara...

Izin Lahan Jadi Kendala, DPRD Tarakan Upayakan Solusi Pembangunan Jembatan Pantai Amal

Izin Lahan Jadi Kendala, DPRD Tarakan Upayakan Solusi Pembangunan Jembatan Pantai Amal

by Redaksi
04/17/2026
0

Tarakan – Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menegaskan bahwa persoalan utama pembangunan jembatan di RT 07...

Asrin R. Saleh Bersama Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Jembatan Rusak di Pantai Amal, Siap Kawal Pembangunan Prioritas

Asrin R. Saleh Bersama Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Jembatan Rusak di Pantai Amal, Siap Kawal Pembangunan Prioritas

by Redaksi
04/17/2026
0

Tarakan – Anggota DPRD Kota Tarakan dari Komisi III, Asrin R Saleh, melakukan kunjungan langsung ke wilayah Kelurahan Pantai Amal...

DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

by Redaksi
04/16/2026
0

Tarakan — Serikat pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh melakukan silaturahmi ke DPRD Kota Tarakan untuk menyampaikan rencana kegiatan peringatan...

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

by Redaksi
04/16/2026
0

Nunukan – Pengadilan Negeri Nunukan melalui hakim tunggal praperadilan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, S.H., menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard...

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

by Redaksi
04/16/2026
0

Nunukan – Pengadilan Negeri Nunukan melalui hakim tunggal praperadilan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO)...

Next Post
Salat Iduladha di Islamic Centre, Wali Kota Serahkan 21 Hewan Kurban

Salat Iduladha di Islamic Centre, Wali Kota Serahkan 21 Hewan Kurban

Jadi Penampungan PMI Bermasalah, Nunukan Butuh Kolaborasi Pemerintah Asal PMI

Jadi Penampungan PMI Bermasalah, Nunukan Butuh Kolaborasi Pemerintah Asal PMI

Keluarkan Tembakan 3 Kali, Speedboat Pengangkut Miras Asal Malaysia Dihentikan Lanal Nunukan

Keluarkan Tembakan 3 Kali, Speedboat Pengangkut Miras Asal Malaysia Dihentikan Lanal Nunukan

Discussion about this post

Terlaris

Soft Launching Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, Dorong Transformasi Digital di Kalimantan Utara

Soft Launching Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, Dorong Transformasi Digital di Kalimantan Utara

04/17/2026
Izin Lahan Jadi Kendala, DPRD Tarakan Upayakan Solusi Pembangunan Jembatan Pantai Amal

Izin Lahan Jadi Kendala, DPRD Tarakan Upayakan Solusi Pembangunan Jembatan Pantai Amal

04/17/2026
Asrin R. Saleh Bersama Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Jembatan Rusak di Pantai Amal, Siap Kawal Pembangunan Prioritas

Asrin R. Saleh Bersama Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Jembatan Rusak di Pantai Amal, Siap Kawal Pembangunan Prioritas

04/17/2026
DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

04/16/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com