SB, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram yang melibatkan konten kreator asal Tarakan, Daniel Costa (DC) memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan tiga saksi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) yang merupakan saksi penangkap.
Menanggapi saksi yang dihadirkan JPU, Dedy Gud Silitonga selaku kuasa hukum Daniel Costa, menilai keterangan ketiga saksi penangkap ada yang tidak sesuai dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada keterangan saksi yang menyebutkan narkotika itu diantar oleh Ari dan Widi ke Sulawesi. Sementara di BAP dan dibacakan oleh hakim kalau hanya sampai Berau,” kata Dedy Gud Silitonga.
Terdakwa Ari dan Widi pun membenarkan, bahwa mereka hanya diperintahkan untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Berau.
Kemudian ketiga saksi menyatakan bahwa antara Sky Blue dan Shalom merupakan orang yang sama. Namun saksi tidak bisa membuktikan fakta tersebut.
“Dari keterangan saksi hanya katanya, belum bisa profiling ataupun menemukan wujud aslinya antara Skyblue dengan Shalom ini,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, ungkap Dedy, Daneil Costa hanya berperan sebagai pengusaha rental mobil. Saat itu Sky Blue menyewa dua unit mobil Daniel Costa.
“Dia (Daniel Costa) tidak ada mengetahui tentang peredaran ataupun perbuatan pidana tentang narkoba. Dia hanya sebagai pengusaha ataupun pemilik usaha rental tadi,” ujarnya.
Lebih lanjut diterangkan Dedy, Sky Blue merental mobil Daniel Costa berdasarkan referensi dari Shalom. Makanya para terdakwa menyatakan bahwa Sky Blue dan Shalom merupakan orang yang berbeda. Sementara ketiga saksi menyatakan orang yang sama.
“Berarti ada perbedaan keterangan di persidangan sama di BAP. Ada sumpahnya dan saksi disumpah di persidangan. Jadi, mana yang mau dipakai kita keterangannya,” pungkasnya.(RZ)
Discussion about this post