SB, TARAKAN – Kasus dugaan sengketa lahan antara Santung dan Yesar Tinus di RT 12, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, mendapatkan respon dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan.
Sebelumnya DPRD Kota Tarakan melakukan kunjungan lapangan dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) usai mendapatkan hasil penitikan ulang dari ATR/BPN Kota Tarakan.
Kasi Sengketa ATR/BPNBP Kota Tarakan, Adrianus Liubana mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil pengambilan sampel titik dan proses penyatuan data dari lapisan yang berbeda atau overlay.
“Kemarin dari tim pengukuran menjanjikan dua hari karena membutuhkan penyesuaian,” ujar Adrianus.
Selain itu, DPRD Kota Tarakan juga telah bersurat terkait permintaan dokumen yang digunakan sebagai dasar pembuatan akta atau sertifikat tanah (warkah) tanah milik Yesar Tinus.
“Cuma kami harus koordinasi dengan Kanwil, jadi hari ini suratnya kami teruskan ke Kanwil, supaya nanti izinya dari Kanwil bagaimana,” jelas Adrianus.
Setelah semua data terkumpul, BPN berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas lebih lanjut mengenai sengketa ini.
Disinggung mengenai dugaan kejanggalan dalam proses pembuatan sertifikat tanah, Adrianus mengatakan, pihaknya akan menelusuri mekanisme penerbitan serta pelaksanaannya di lapangan.
Terkait komitmen ATR/BPN Kota Tarakan dalam memberantas mafia tanah, Adrianus menegaskan, pihaknya akan mendukung upaya tersebut dan berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami akan mendukung dan berusaha berikan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.(OC/SB)
Discussion about this post