SB, TARAKAN – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti secara resmi mengganti Sitem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan, Tamrin Toha mengatakan, perubahan sistem pendaftaran siswa baru itu akan diterapkan pada penerimaan 2025.
“Tanggal 30 Januari 2025 lalu, saya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan diundang untuk mengkuti konsultasi public rancangan peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah tetang sistem penerimaan murid baru (SPMB) sebagai pengganti dari pada PPDB. Di dalam SPMB itu kata zonasi itu diganti namanya menjadi domisili,” kata Tamrin.
“Akan diterapkan pada penerimaan 2025 nanti dan kemungkinan besar itu bulan ini sudah keluar Permendikdasmen,” lanjutnya.
Tamrin menjelaskan, terkait sosialisasinya Dinas Pendidikan Kota Tarakan masih menunggu Permendikdasmen. Dikarenakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk menjalankan perubahan sitem pendaftaran siswa baru.
“Sosialisasi kalau sudah keluar permendikdasmennya kita akan sosialisasikan. Karena memang ada beberapa tahapan yang harus kita lakukan di dinas pendidikan. Pertama itu nanti kita bentuk panitia lingkup kota yang di SK kan oleh Wali Kota, kemudian setelah itu kita melakukan perencanaan sistem penerimaan murid baru, mulai dari pendataan sebaran siswa calon murid baru, kemudian sebaran satuan pendidikan, lalu nanti kita tentukan kouta berdasarkan ruang kelas yang tersedia,” ujarnya.
Menurut Tamrin, tidak banyak perbedaan mekanisme dari PPDB ke SPMB. masih ada empat jalur yakni, jalur domisili, di mana nanti murid itu mendekatkan satuan pendidikan.
“Kalau di SD itu nanti berdasarkan usia dulu baru jarak dari rumah ke sekolah,” ucapnya.
Kemudian yang kedua, kata dia, jalur afirmasi yang diperuntukan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi dan juga calon siswa yang tergolong disabilitas. Kemudian yang ketiga jalur prestasi.
“ini sama seperti tahun lalu. Itu baik akademi maupun non akademi. Bedanya ada tambahan untuk prestasi bisa dari pengalaman anak memimpin organisasi, contohnya ketua osis juga dimasukan sebagai kategori jalur prestasi. Di luar akademik dan non akademik bisa juga pemda nanti membuat tes standar yang diatur oleh pemerintah sendiri,” terang Tamrin.
“Lalu jalur yang keempat itu adalah jalur mutasi perpindahan orang tua. Kita tahu bahwa ada saja perpindahan orang tua setiap tahun, misalnya dari kalangan TNI-Polri maupun ASN. Mereka itu diberikan porsi juga pada jalur mutasi,” sambungnya.
Tamrin menjelaskan, adapun perbedannya yakni terdapat pada tingkat SMP. Dimana porsi jalur prestasi lebih besar, selain itu juga ada tambahan bagi calon siswa yang memiliki pengalaman organisasi.
“SD saya rasa tetap saja, yang membedakan di SMP karena mungkin porsi jalur prestasi yang lebih besar. Kemudian ada tambahan yang pengalaman organisasi bagi calon siswa. Kalau yang jalur domisili itu tetap saja seperti SD 70 persen, SMP 50 persen, sama saja seperti tahun lalu,” tutupnya. (RZ/SB)
Discussion about this post