SB, TARAKAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Supremasi Sipil Kota Tarakan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan Jumat, (21/3/2025).
Aksi digelar sebagai bentuk penolakan terhadap disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Jalannya aksi diwarnai dengan pembakaran ban bekas oleh pengunjukrasa sebagai bentuk kekecewaan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Supremasi Sipil, Anhari, menyampaikan bahwa UU yang telah disahkan tersebut dianggap jauh dari prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, mereka menuntut DPRD Kota Tarakan untuk turut menyuarakan atas penolakan terhadap UU tersebut.
“Aliansi kami meminta DPRD Kota Tarakan untuk membatalkan penerapan UU TNI dan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), serta menegakkan prinsip supremasi sipil,” tegas Anhari.
Ia juga mengungkapkan, bahwa massa aksi menuntut penghentian keterlibatan militer dalam urusan keamanan dalam negeri, sekaligus menyerukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas militer.
Lebih lanjut, mereka meminta penghapusan hak istimewa militer serta mendorong reformasi sektor pertahanan agar lebih demokratis.
Massa aksi juga merasa tidak puas lantaran Ketua DPRD Kota Tarakan tidak hadir untuk menemui mereka. Akibatnya, mereka memutuskan untuk memasuki gedung DPRD guna mengadakan konferensi pers serta mendesak pihak DPRD menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan.
“Karena Ketua DPRD tidak hadir, kami terpaksa masuk ke gedung DPRD agar suara kami didengar,” ungkap Anhari.
Ia menegaskan, massa aksi memberikan batas waktu 1×24 jam bagi DPRD untuk memberikan tanggapan atas tuntutan aksi tersebut.
“Jika tuntutan kami tidak ditanggapi, aksi demonstrasi berikutnya akan kami gelar dengan jumlah massa yang lebih besar,” tutupnya.(RZ)
Discussion about this post