Selasa, 17 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Sosialisasi Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Syamsuddin Arfah : Ini Inisiatif DPRD

by Admin
06/03/2025
in Daerah, Kaltara, Politik, Tarakan
A A
Sosialisasi Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Syamsuddin Arfah : Ini Inisiatif DPRD

SB, TARAKAN – Persoalan tenaga kerja lokal yang belakangan ramai dibicarakan menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, hal itu menjadi keresahan lantaran kebutuhan lapangan kerja bagi warga lokal cukup tinggi. Persoalan ini pun akhirnya sampai ke meja DPRD Kalimantan Utara (Kaltara).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengatakan, jawaban atas masalah tenaga kerja lokal sudah terangkum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memuat tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Pentingnya kehadiran Raperda ini juga harus disampaikan kepada masyarakat, mengingat peluang kerja warga lokal selalu diabaikan oleh perusahaan.

Baca Juga

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

“Jadi, Perda itu 80 persen dari pekerja di perusahaan adalah warga lokal, dan untuk identitas sebagai warga lokal yang memang sudah menetap di Kaltara selama 1 tahun,” ungkap Syamsuddi saat kegiatan sosialisasi Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di kediaman di kediamannya di Gunung Lingkas, Tarakan Timur, Kota Tarakan belum lama ini.

Kata pria yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kota Tarakan ini, Perda yang dia sosialisasikan merupakan Perda inisiatif DPRD Kaltara. “Jadi, Perda itu ada 2, ada Perda inisiatif dari DPRD, ada Perda prakarsa dari pemerintah maksudnya peraturan itu memang datangnya dari pemerintah. Kalau ini (Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal) memang inisiatif DPRD,” katanya.

Lantas, apa hal yang mendasari lahirnya Perda ini? Syamsuddin Arfah menyebut, persoalan tenaga kerja di Kaltara kadang tak digubris oleh perusahaan. Bahkan, hal itu juga yang menyebabkan tenaga kerja lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

“Kita berharap jangan sampai warga Kaltara hanya jadi penonton,” ungkapnya.

Tentu, kata Syamsuddin, persoalan ini menjadi tugas besar bagi DPRD Kaltara, khususnya Komisi IV. Memang, kata dia, ada pihak ketiga yang menjalankan proses penerimaan pekerja di perusahaan. Namun, dengan adanya Perda ini, nantinya akan menjadi dasar agar perusahaan bisa mempriotaskan tenaga kerja lokal.

“Kalau semisal ini Perda-nya ada, memang untuk menaungi itu (persoalan tenaga kerja lokal), tapi ada kewajiban pemerintah dalam perda ini. Kewajibannya adalah untuk menyiapkan tenaga kerja lokal yang mumpuni. Kemudian ini (terkait tenaga kerja dari luar) juga dari dinas tenaga kerja memang menyampaikan ke kita bahwa ini memang sudah dilakukan untuk tidak mudah orang luar masuk ke Kaltara, tapi kenyataannya memang orang orang luar itu banyak yang berdatangan,” katanya.

Dalam sosialisasi ini, Syamsuddin juga banyak mendapat pertanyaan dan masukan dari warga yang hadir. Salah satunya datang dari Darmawati. Dia mengeluhkan penerimaan tenaga kerja di salah satu peruahaan yang ada di Kota Tarakan.

“Kok banyak ya tenaga kerja lokal susah betul masuk ke perusahaan-perusahaan besar. Banyak yang dipersulit, maksudnya. Ada juga yang bayar dulu baru bisa masuk, seperti pabrik kertas itu banyak yang dari China dan dari luar. Saya berharap sama Bapak semoga tenaga kerja lokal kasihan bisa dimaksimalkan juga. Janganlah dipersulit sampai dibayarlah,” ungkap Darmawati. (sdq)

Berita Lainnya

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

by Admin
06/17/2025
0

SB, TARAKAN — Harapan Muhammad Sabiri untuk menghirup udara bebas akhirnya terkabul. Nelayan yang sebelumnya dituduh melakukan illegal fishing ini...

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa lalu, perseteruan managemen...

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara tidak hanya Sebatik. Namun juga ada wilayah lain, seperti di Long...

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Sejumlah petani singkong di Kecamatan Sembakung yang tergabung dalam front Pemuda Kabudaya menyeruduk kantor PT Adindo Hutan...

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

by Admin
06/16/2025
0

SB, TARAKAN – Pembacaan kitab suci 423 Syair Dhammapada berlangsung di Vihara Sinar Borobudur Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar...

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Empat Hari Lagi Sidang Putusan Kasus Narkoba 74 Kg, Jaksa Yakin Peran Daniel Costa Terbukti

by Admin
06/15/2025
0

SB, TARAKAN - Nasib terdakwa perkara narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa ditentukan Kamis 19 Juni 2025 mendatang. Tidak sendiri,...

Next Post
Visa Tak Terbit, Jamaah Haji Furoda Batal Berangkat

Visa Haji Furoda Tak Terbit, PT Annur Alami Kerugian Besar

Ada Pedagang Sayur jadi Kurir Narkoba? BNN Tarakan Waspada Modus Ini…

Desak Penyelesaian Perda P4GN, BNNK : Tanpa Payung Hukum, Sulit Berantas Narkoba di Tarakan!

Pekerja Sosial Dinsos PM Tarakan Dampingi Proses Diversi Kasus Kekerasan terhadap Anak

Pekerja Sosial Dinsos PM Tarakan Dampingi Proses Diversi Kasus Kekerasan terhadap Anak

Discussion about this post

Terlaris

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

06/17/2025
Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

06/16/2025
Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

06/16/2025
Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

06/16/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com