SB, TARAKAN – Persoalan tenaga kerja lokal yang belakangan ramai dibicarakan menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, hal itu menjadi keresahan lantaran kebutuhan lapangan kerja bagi warga lokal cukup tinggi. Persoalan ini pun akhirnya sampai ke meja DPRD Kalimantan Utara (Kaltara).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengatakan, jawaban atas masalah tenaga kerja lokal sudah terangkum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memuat tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Pentingnya kehadiran Raperda ini juga harus disampaikan kepada masyarakat, mengingat peluang kerja warga lokal selalu diabaikan oleh perusahaan.
“Jadi, Perda itu 80 persen dari pekerja di perusahaan adalah warga lokal, dan untuk identitas sebagai warga lokal yang memang sudah menetap di Kaltara selama 1 tahun,” ungkap Syamsuddi saat kegiatan sosialisasi Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di kediaman di kediamannya di Gunung Lingkas, Tarakan Timur, Kota Tarakan belum lama ini.
Kata pria yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kota Tarakan ini, Perda yang dia sosialisasikan merupakan Perda inisiatif DPRD Kaltara. “Jadi, Perda itu ada 2, ada Perda inisiatif dari DPRD, ada Perda prakarsa dari pemerintah maksudnya peraturan itu memang datangnya dari pemerintah. Kalau ini (Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal) memang inisiatif DPRD,” katanya.
Lantas, apa hal yang mendasari lahirnya Perda ini? Syamsuddin Arfah menyebut, persoalan tenaga kerja di Kaltara kadang tak digubris oleh perusahaan. Bahkan, hal itu juga yang menyebabkan tenaga kerja lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
“Kita berharap jangan sampai warga Kaltara hanya jadi penonton,” ungkapnya.
Tentu, kata Syamsuddin, persoalan ini menjadi tugas besar bagi DPRD Kaltara, khususnya Komisi IV. Memang, kata dia, ada pihak ketiga yang menjalankan proses penerimaan pekerja di perusahaan. Namun, dengan adanya Perda ini, nantinya akan menjadi dasar agar perusahaan bisa mempriotaskan tenaga kerja lokal.
“Kalau semisal ini Perda-nya ada, memang untuk menaungi itu (persoalan tenaga kerja lokal), tapi ada kewajiban pemerintah dalam perda ini. Kewajibannya adalah untuk menyiapkan tenaga kerja lokal yang mumpuni. Kemudian ini (terkait tenaga kerja dari luar) juga dari dinas tenaga kerja memang menyampaikan ke kita bahwa ini memang sudah dilakukan untuk tidak mudah orang luar masuk ke Kaltara, tapi kenyataannya memang orang orang luar itu banyak yang berdatangan,” katanya.
Dalam sosialisasi ini, Syamsuddin juga banyak mendapat pertanyaan dan masukan dari warga yang hadir. Salah satunya datang dari Darmawati. Dia mengeluhkan penerimaan tenaga kerja di salah satu peruahaan yang ada di Kota Tarakan.
“Kok banyak ya tenaga kerja lokal susah betul masuk ke perusahaan-perusahaan besar. Banyak yang dipersulit, maksudnya. Ada juga yang bayar dulu baru bisa masuk, seperti pabrik kertas itu banyak yang dari China dan dari luar. Saya berharap sama Bapak semoga tenaga kerja lokal kasihan bisa dimaksimalkan juga. Janganlah dipersulit sampai dibayarlah,” ungkap Darmawati. (sdq)
Discussion about this post