SB, TARAKAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial A (76), ditolak masuk ke Kota Tarakan oleh petugas Imigrasi Kelas II Tarakan, pada Sabtu (5/4/2025). Petugas mendapati A saat memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Internasional Malundung Tarakan.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Yogie Tirtana Ansor mengatakan, pihaknya menerima informasi dari tim pemeriksaan terkait kedatangan WNA Negeri Jiran yang merupakan penumpang kapal Indomaya 3.
Menurut Yogie, penolakan tersebut dilakukan lantaran masa berlaku paspor yang dimiliki oleh A kurang dari enam bulan. Sesuai Pasal 9 Peraturan Kemenkumham Nomor 9 Tahun 2024, syarat keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia mensyaratkan dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling singkat enam bulan.
“Dengan merujuk pada peraturan tersebut, A tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia dan harus dipulangkan ke tempat asalnya di Tawau, Malaysia,” kata Yogie.
Namun, kata dia, karena tidak ada jadwal keberangkatan kapal kembali ke Tawau pada hari yang sama, A harus menunggu hingga keberangkatan kapal pada 7 April pada pukul 11.00 Wita.
“Selama masa tunggu tersebut, A diizinkan menginap sementara waktu di Tarakan dengan pengawasan dari petugas. Paspor A juga ditahan sementara hingga proses pemulangan selesai,” jelasnya.
Yogie juga menerangkan, bahwa pihak kapal bertanggung jawab atas situasi ini, terutama terkait pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang sebelum keberangkatan.
Kelalaian ini memungkinkan A untuk menyelesaikan perjalanan awal meskipun dokumennya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan pemeriksaan tim Imigrasi, A datang ke Tarakan hanya untuk tujuan wisata.
“Selama masa tunggu, A diinapkan di hotel sekitar pelabuhan atas dasar kemanusiaan dengan tetap dalam pengawasan petugas,” terangnya.
Lebih lanjut, Yogie menjelaskan, bahwa A telah diberi penjelasan mengenai aturan masuk Indonesia (Tarakan) dan menerima keputusan tersebut tanpa keluhan.
Peraturan imigrasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kemenkumham Nomor 9 Tahun 2024, tidak hanya berlaku bagi WNA tetapi juga bagi WNI. Pasal 9 secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa setiap orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah serta masih berlaku paling singkat enam bulan.
“Selain itu, setiap WNA juga wajib memiliki visa yang sah kecuali mereka yang berasal dari negara-negara bebas visa seperti negara ASEAN dan Hong Kong,” pungkasnya.
Reporter : M. Rizqiyanto Firdaus
Discussion about this post