Jumat, 24 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

WNA Asal Malaysia Ditolak Masuk ke Tarakan, Imigrasi Beberkan Alasannya

by Admin
04/09/2025
in Hukum & Kriminal
A A
WNA Asal Malaysia Ditolak Masuk ke Tarakan, Imigrasi Beberkan Alasannya

WNA asal Malaysia yang ditolak masuk ke Kota Tarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan

SB, TARAKAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial A (76), ditolak masuk ke Kota Tarakan oleh petugas Imigrasi Kelas II Tarakan, pada Sabtu (5/4/2025). Petugas mendapati A saat memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Internasional Malundung Tarakan.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Yogie Tirtana Ansor mengatakan, pihaknya menerima informasi dari tim pemeriksaan terkait kedatangan WNA Negeri Jiran yang merupakan penumpang kapal Indomaya 3.

Baca Juga

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Kerugian Korban Capai Rp 12 Juta

Truk Tangki Air Terjun ke Jurang, Pengemudi Tewas

Niat Makan Bakso Berujung Deportasi, Delapan WN Malaysia Terjaring di Sebatik

Menurut Yogie, penolakan tersebut dilakukan lantaran masa berlaku paspor yang dimiliki oleh A kurang dari enam bulan. Sesuai Pasal 9 Peraturan Kemenkumham Nomor 9 Tahun 2024, syarat keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia mensyaratkan dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling singkat enam bulan.

“Dengan merujuk pada peraturan tersebut, A tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia dan harus dipulangkan ke tempat asalnya di Tawau, Malaysia,” kata Yogie.

Namun, kata dia, karena tidak ada jadwal keberangkatan kapal kembali ke Tawau pada hari yang sama, A harus menunggu hingga keberangkatan kapal pada 7 April pada pukul 11.00 Wita.

“Selama masa tunggu tersebut, A diizinkan menginap sementara waktu di Tarakan dengan pengawasan dari petugas. Paspor A juga ditahan sementara hingga proses pemulangan selesai,” jelasnya.

Yogie juga menerangkan, bahwa pihak kapal bertanggung jawab atas situasi ini, terutama terkait pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang sebelum keberangkatan.

Kelalaian ini memungkinkan A untuk menyelesaikan perjalanan awal meskipun dokumennya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan pemeriksaan tim Imigrasi, A datang ke Tarakan hanya untuk tujuan wisata.

“Selama masa tunggu, A diinapkan di hotel sekitar pelabuhan atas dasar kemanusiaan dengan tetap dalam pengawasan petugas,” terangnya.

Lebih lanjut, Yogie menjelaskan, bahwa A telah diberi penjelasan mengenai aturan masuk Indonesia (Tarakan) dan menerima keputusan tersebut tanpa keluhan.

Peraturan imigrasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kemenkumham Nomor 9 Tahun 2024, tidak hanya berlaku bagi WNA tetapi juga bagi WNI. Pasal 9 secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa setiap orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah serta masih berlaku paling singkat enam bulan.

“Selain itu, setiap WNA juga wajib memiliki visa yang sah kecuali mereka yang berasal dari negara-negara bebas visa seperti negara ASEAN dan Hong Kong,” pungkasnya.

Reporter :  M. Rizqiyanto Firdaus

Berita Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Kerugian Korban Capai Rp 12 Juta

by Admin
10/23/2025
0

<SB, NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Cik Ditiro RT...

Truk Tangki Air Terjun ke Jurang, Pengemudi Tewas

by Admin
10/23/2025
0

SB, NUNUKAN - Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan, Dewi Sartika RT 04 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan,...

Niat Makan Bakso Berujung Deportasi, Delapan WN Malaysia Terjaring di Sebatik

by Admin
10/22/2025
0

SB, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berhasil mengamankan delapan Warga Negara (WN) Malaysia yang kedapatan melintas secara ilegal...

SDIT Ibnu Sina Nunukan Nyaris Terbakar, Siswa Panik Berhamburan

by Admin
10/21/2025
0

SB, NUNUKAN - Suasana mencekam meliputi Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ibnu Sina di Jln. H. Agus Salim RT 8,...

Imigrasi Nunukan Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Manusia, Warga Malaysia Jadi Tersangka

by Admin
10/17/2025
0

SB, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berhasil menuntaskan penyidikan dua kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang...

Densus 88 Ungkap Taktik Propaganda Terorisme di Seminar Kebangsaan Nunukan

by Admin
10/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Seminar Kebangsaan yang digelar di Aula Kantor Bupati Nunukan pada Kamis, (16/10/2025), menghadirkan Kasatgaswil Kaltara Densus 88...

Next Post
BP3MI Kaltara Perketat Pengawasan PMI Ilegal Jelang Arus Balik Lebaran

BP3MI Kaltara Perketat Pengawasan PMI Ilegal Jelang Arus Balik Lebaran

Dugaan Pencemaran Limbah PT PRI, DLH Tunggu Hasil Uji Laboratorium 

Uji Lab Limbah PT PRI Lebihi Baku Mutu, DLH Tarakan Belum Simpulkan Pencemaran

BBM Bermasalah Ombudsman Kaltara Sidak SPBU dan Bengkel

BBM Bermasalah Ombudsman Kaltara Sidak SPBU dan Bengkel

Discussion about this post

Terlaris

Bupati Nunukan Pimpin Pembagian Serentak Seragam Sekolah Gratis via Daring di Krayan

10/24/2025
PT SHEBA Siapkan Armada Bantu Warga Perum PNS RT 21 Bersihkan Badan Jalan

PT SHEBA Siapkan Armada Bantu Warga Perum PNS RT 21 Bersihkan Badan Jalan

10/24/2025

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Kerugian Korban Capai Rp 12 Juta

10/23/2025

Truk Tangki Air Terjun ke Jurang, Pengemudi Tewas

10/23/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com