Minggu, 13 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

WNA Asal Malaysia Ditolak Masuk ke Tarakan, Imigrasi Beberkan Alasannya

by Admin
04/09/2025
in Hukum & Kriminal
A A
WNA Asal Malaysia Ditolak Masuk ke Tarakan, Imigrasi Beberkan Alasannya

WNA asal Malaysia yang ditolak masuk ke Kota Tarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan

SB, TARAKAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial A (76), ditolak masuk ke Kota Tarakan oleh petugas Imigrasi Kelas II Tarakan, pada Sabtu (5/4/2025). Petugas mendapati A saat memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Internasional Malundung Tarakan.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Yogie Tirtana Ansor mengatakan, pihaknya menerima informasi dari tim pemeriksaan terkait kedatangan WNA Negeri Jiran yang merupakan penumpang kapal Indomaya 3.

Baca Juga

Sabu Gagal Ditukar, Polisi Ngaku Cuma ‘Tes’ Barang Bukti

Modus Kunjungan Keluarga, 14 Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia

Kapolres Nunukan Pastikan Hanya 4 Anggotanya Ditangkap Mabes Polri, Bukan 7 Orang

Menurut Yogie, penolakan tersebut dilakukan lantaran masa berlaku paspor yang dimiliki oleh A kurang dari enam bulan. Sesuai Pasal 9 Peraturan Kemenkumham Nomor 9 Tahun 2024, syarat keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia mensyaratkan dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling singkat enam bulan.

“Dengan merujuk pada peraturan tersebut, A tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia dan harus dipulangkan ke tempat asalnya di Tawau, Malaysia,” kata Yogie.

Namun, kata dia, karena tidak ada jadwal keberangkatan kapal kembali ke Tawau pada hari yang sama, A harus menunggu hingga keberangkatan kapal pada 7 April pada pukul 11.00 Wita.

“Selama masa tunggu tersebut, A diizinkan menginap sementara waktu di Tarakan dengan pengawasan dari petugas. Paspor A juga ditahan sementara hingga proses pemulangan selesai,” jelasnya.

Yogie juga menerangkan, bahwa pihak kapal bertanggung jawab atas situasi ini, terutama terkait pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang sebelum keberangkatan.

Kelalaian ini memungkinkan A untuk menyelesaikan perjalanan awal meskipun dokumennya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan pemeriksaan tim Imigrasi, A datang ke Tarakan hanya untuk tujuan wisata.

“Selama masa tunggu, A diinapkan di hotel sekitar pelabuhan atas dasar kemanusiaan dengan tetap dalam pengawasan petugas,” terangnya.

Lebih lanjut, Yogie menjelaskan, bahwa A telah diberi penjelasan mengenai aturan masuk Indonesia (Tarakan) dan menerima keputusan tersebut tanpa keluhan.

Peraturan imigrasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kemenkumham Nomor 9 Tahun 2024, tidak hanya berlaku bagi WNA tetapi juga bagi WNI. Pasal 9 secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa setiap orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah serta masih berlaku paling singkat enam bulan.

“Selain itu, setiap WNA juga wajib memiliki visa yang sah kecuali mereka yang berasal dari negara-negara bebas visa seperti negara ASEAN dan Hong Kong,” pungkasnya.

Reporter :  M. Rizqiyanto Firdaus

Berita Lainnya

Kembali Bantah Narkoba 12 kg ‘Tawas dan Gula Batu’, Polda Kaltara Sebut Hanya Upaya Pencurian Sabu 7 Gram

Sabu Gagal Ditukar, Polisi Ngaku Cuma ‘Tes’ Barang Bukti

by Admin
07/12/2025
0

SB, TARAKAN – Kasus pembobolan ruang barang bukti narkotika di Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki babak baru. Meski sempat muncul...

Modus Kunjungan Keluarga, 14 Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia

Modus Kunjungan Keluarga, 14 Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia

by Admin
07/12/2025
0

SB, TARAKAN – Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Taraka menggagalkan penyelundupan 14 calon pekerja migran ilegal yang hendak menyeberang...

Kapolres Nunukan Pastikan Hanya 4 Anggotanya Ditangkap Mabes Polri, Bukan 7 Orang

Kapolres Nunukan Pastikan Hanya 4 Anggotanya Ditangkap Mabes Polri, Bukan 7 Orang

by Admin
07/12/2025
0

SB, NUNUKAN – Setelah menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK akhirnya memberikan pernyataan...

Emas Curian Ternyata Palsu, Tersangka Bilang Hasil Curiannya Untuk Biaya Pulang Kampung

Emas Curian Ternyata Palsu, Tersangka Bilang Hasil Curiannya Untuk Biaya Pulang Kampung

by Admin
07/11/2025
0

SB, NUNUKAN - Kaget! Rasa ini sudah pasti dirasakan oleh korban pencurian bernama Diana (55). Pasalnya, tamu hotel Gita, Jalan...

Gasak Harta Tamu Hotel Senilai Rp270 Juta, Residivis Lincah ini Ditangkap Saat Melarikan Diri

Gasak Harta Tamu Hotel Senilai Rp270 Juta, Residivis Lincah ini Ditangkap Saat Melarikan Diri

by Admin
07/11/2025
0

SB, NUNUKAN - Pernah merasakan dinginnya lantai penjara, ternyata tak membuat pria berinisial MN (21) sadar. Usai bebas Agustus tahun...

Punya Masalah Batas Wilayah, Andi Mulyono Sebut Ada Potensi Korupsi di PLBN Sebatik

Punya Masalah Batas Wilayah, Andi Mulyono Sebut Ada Potensi Korupsi di PLBN Sebatik

by Admin
07/11/2025
0

SB, NUNUKAN - Meskipun telah diresmikan Presiden Joko Widodo Oktober 2024 lalu, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik hingga saat...

Next Post
BP3MI Kaltara Perketat Pengawasan PMI Ilegal Jelang Arus Balik Lebaran

BP3MI Kaltara Perketat Pengawasan PMI Ilegal Jelang Arus Balik Lebaran

Dugaan Pencemaran Limbah PT PRI, DLH Tunggu Hasil Uji Laboratorium 

Uji Lab Limbah PT PRI Lebihi Baku Mutu, DLH Tarakan Belum Simpulkan Pencemaran

BBM Bermasalah Ombudsman Kaltara Sidak SPBU dan Bengkel

BBM Bermasalah Ombudsman Kaltara Sidak SPBU dan Bengkel

Discussion about this post

Terlaris

Kembali Bantah Narkoba 12 kg ‘Tawas dan Gula Batu’, Polda Kaltara Sebut Hanya Upaya Pencurian Sabu 7 Gram

Sabu Gagal Ditukar, Polisi Ngaku Cuma ‘Tes’ Barang Bukti

07/12/2025
Modus Kunjungan Keluarga, 14 Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia

Modus Kunjungan Keluarga, 14 Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia

07/12/2025
Kapolres Nunukan Pastikan Hanya 4 Anggotanya Ditangkap Mabes Polri, Bukan 7 Orang

Kapolres Nunukan Pastikan Hanya 4 Anggotanya Ditangkap Mabes Polri, Bukan 7 Orang

07/12/2025
Alasan Ingin Mandiri, Warga Tanjung Pasir dan Tanjung Batu Diusulkan jadi Kelurahan

Alasan Ingin Mandiri, Warga Tanjung Pasir dan Tanjung Batu Diusulkan jadi Kelurahan

07/11/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com