SB, TARAKAN – Seorang residivis terpaksa harus diringkus Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan, setelah melakukan pencurian yan di tiga lokasi berbeda.
Pelaku berinisial R diamankan pada saat melintas di wilayah Jembatan Besi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, pada Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
“Jadi, dua yang sudah dalam bentuk laporan polisi, satu masih pengaduan karena kita masih menunggu dari korbannya,” katanya, Senin (14/4/2025).
Yazwar menjelaskan, TKP yang pertama di Taman Berlabuh, Jalan Yos Sudarso, RT 4, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, pada hari Minggu (23/3/2025), sekitar pukul 05.00 pagi.
Sedangkan untuk TKP yang kedua terjadi pada Selasa (18/3/2025), sekitar di Jalan Yos Sudarso, RT 7, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
“Jadi lokasinya ini masih berada di Kecamatan Tarakan Timur semua,” ujarnya.
Yazwar mengungkapkan, kronologis kejadian yang pertama, sekitar pukul 05.00 Wita, di kapal yang bertambat di Taman Berlabuh. Pada saat pelapor berada di kapal, tepatnya di ruang mesin kapal, kemudian pelapor keluar dari ruang mesin untuk mengambil baling-baling kapal yang dilihatkan di samping kapal, namun baling-baling tersebut sudah tidak ada atau hilang.
“Kerugian dari pencurian tersebut untuk harga baling-baling kurang lebih Rp10 juta,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yazwar menjelaskan, kejadian kedua sekitar pukul 03.00 Wita, pada saat pelapor sedang berada di rumahnya, kemudian pelapor ingin makan sahur.
Pada saat pelapor menuju dapur, pelapor melihat pintu belakang rumah sudah terbuka. Lalu istri pelapor datang dan bertanya kepada suami pelapor kenapa ada gorden jendela di dapur di atas kursi.
“Setelah mengecek CCTV, pelapor melihat ada orang yang masuk dalam rumah pelapor menggunakan gorden yang dijemur oleh istri pelapor di luar rumah, lalu mengambil handphone dengan merek Galaxy Tab,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp3.100.000. Dengan adanya kejadian tersebut, si pelapor melaporkan kejadiannya di Polsek KSKP.
Lebih dalam, Yazwar mengungkapkan, barang bukti yang sudah diamankan dari kasus ini yakni, 1 buah baling-baling kipas kapal yang dibawa, terus ada 1 unit Samsung Tab A9, 1 buah case silikon warna ungu bertuliskan kuromi, 1 buah kotak Samsung Galaxy Tab A9, 1 buah flash disk merek robot warna hitam.
“Jadi hasil pemeriksaan singkat kita dengan si pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil baling-baling kipas tersebut dari seseorang di kapal. Yang di mana kapal tersebut sedang dock atau sandar di daerah tersebut,” katanya.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dan mengambil barang-barang berupa 1 unit handphone, tab-tab merek Galaxy Tab, dengan cara masuk ke dalam rumah pelapor, dengan cara memanjat dinding dapur rumah pelapor dan menggunting kawat dinding rumah pelapor,” lanjutnya.
Sedangkan Yazwar menerangkan, untuk 1 TKP lainya kejadian berada di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso.
“Nah disini kita masih menunggu pelapor yang berada di Bulungan, sehingga nanti untuk membuat berita acara pemeriksaan selanjutnya, sehingga nanti untuk TKP yang ketiga ini, nantinya terhadap si pelaku akan kita buat dengan LP yang baru lagi nantinya,” ungkapnya.
“Uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku diakui pelaku telah habis digunakan untuk bermain judi slot, dan juga untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,” lanjutnya.
Atas perbuatannya R disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana, sub pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih paling lama 7 tahun.(RZ)
Discussion about this post