SB, BULUNGAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan BPJS Kesehatan serta perwakilan tiap rumah sakit di tiap kota/kabupaten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kaltara.
RDP pembahasan pelayanan kesehatan ini digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa (22/4/2025).
“Pembahasan dalam rapat kerja ini mengarah tentang regulasi, pending prime, SOP bagi dokter di rumah sakit terkait untuk menentukan pengklaiman dan pembahasan terkait bagaimana BPJS Kesehatan,” Kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah.
Selain itu, guna memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat atau pasien di rumah sakit, Syamsuddin Arfah menegaskan, bahwa disetiap rumah sakit harus menyiapkan satu dokter yang bersiaga penuh.
“Dan rumah sakit harus menyiapkan satu personil (dokter) yang standby 24 jam di Rumah Sakit,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syamsuddin Arfah mengungkapkan, untuk mencapai pelayanan yang maksimal, pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan harus terus berkolaborasi.
“Tujuannya itu mendapat jalan keluar baik itu regulasi agar bagaimana APBD bisa mengcover, kemudian regulasi yang sifatnya SOP ini bisa selesai,” tukasnya.(SI)
Discussion about this post